Pelapor kasus “dego-dego” geram, oknum pejabat Polda Sulut bakal dilapor ke Propam dan Mabes Polri

Diketahui, gelar perkara khusus saat itu dipimpin Wadir Reskrimum AKBP Bambang Ashari Gatot, dihadiri saksi ahli pidana Maikel Barama, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nensi Runturambi, pihak pelapor dan terlapor, serta unsur terkait di institusi Polda Sulut.

Dan gelar perkara khusus itu menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi.

Keanehan lain menurut Nancy, SP3D yang merujuk dari laporan polisi LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 dan surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) tertanggal 12 September 2022 perihal lambatnya proses penanganan laporan tersebut.

Sementara perihal surat Dumas yang dikirim kuasa hukum Clift Pitoy SH ke Kapolda Sulut tersebut, yakni permohonan dibuka kembali laporan LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT berdasarkan hasil gelar perkara khusus karena sebelumnya sudah ditutup penyidik Polresta Manado.

“Surat Dumas kami itu bukan soal lambatnya penanganan tapi permohonan dibuka kembali kasusnya. Jadi salah alamat surat rujukan SP3D itu,” kata Nancy.

“Saya melihat perjalanan proses laporan saya kelihatan ada upaya menghalangi-halangi penanganannya,” tukas Nancy.

Dikatakan pula, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Spripim sudah mendisposisikan kasus ini segera ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke unit untuk proses lanjut berdasarkan hasil gelar perkara khusus.