Pelapor kasus “dego-dego” geram, oknum pejabat Polda Sulut bakal dilapor ke Propam dan Mabes Polri

Kabag Wasidik Polda Sulut AKBP Sefrie Boko saat menyerahkan SP3D kepada pelapor kasus "dego-dego" Nancy Howan didampingi kuasa hukum Clift Pitoy.(ist)

Terkait SP3D yang diterimanya itu, Nancy menegaskan akan melaporkan oknum pejabat Polda Sulut yakni oknum Kabag Wasidik ke Propam Polda Sulut dan Mabes Polri karena diduga melakukan “Obstruction of Justice” atau upaya menghalangi penyelidikan.

Karena setahu dia, supervise maupun asistensi ke Mabes Polri itu jika kasus yang tangani penyidik tergolong kasus berat dan menemui jalan buntu untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Pekan depan saya akan lapor ke Propam lewat kuasa hukum, kami juga akan melapor ke Mabes Polri melalui surat tembusan,” tegas Nancy.

Sementarta itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast menanggapi perkembangan proses penanganan laporan dari pelapor Nancy Howan, memberikan solusi agar pelapor melalui kuasa hukumnya membuat surat permintaan audiensi ke Kapolda.

“Nanti apa pak Kapolda langsung yang terima atau diwakilkan ke Direskrimum, pengacara buat suratnya jo mohon audiensi,” ujar Abast dilansir dari manadoline.com.

(donwu)