“Pak Dirreskrimum bilang tetap ada asistensi atau supervise Biro Wassidik Mabes Polri, tapi kapan dilakukan ia belum memastikan,” kata Clift.
“Nah, kami ingin melihat surat asistensi yang dimaksud, tidak diperlihatkan,” timpal Nancy.
Karena itu, Clift berencana akan mengirimkan surat ke Biro Wassidik Mabes Polri guna mempertanyakan soal kebenaran permintaan supervise atau asistensi dari Ditreskrimum Polda Sulut.
“Kami juga akan melayangkan surat ke Pak Kapolda,” tegas Clift.
Diketahui, saat gelar perkara khusus November 2022 lalu, Dr Michael Barama SH MH yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan kalau perkara ini sudah memenuhi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat 1.
Yang berbunyi: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“Saya sejak awal sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di kepolisian dalam hal ini Polresta Manado. Waktu itu saya katakan bahwa Pasal 167 KUHP sudah terpenuhi dan perlu dilanjutkan untuk tetap pendidikan. Perkara ini sudah sangat lama, sehingga saya katakan masakan perkara Pasal 167 di kepolisian harus lama diselesaikan,” ujar Barama.
Selain gelar perkara khusus, terkait kasus ini juga sudah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Disiplin Bidang Propam Polda Sulut, pada 17 Oktober 2022 lalu.
(donwu)














