Kapolda Sulut instruksikan Irwasda tindaklanjuti penanganan kasus “dego-dego”

Pelapor kasus “dego-dego” Irene Nancy Howan didampingi kuasa hukum Clift Pitoy usai bertemu Dirreskrimum Polda Sulut di Mapolda Sulut, Kamis (13/4/2023) sore.

Padahal, kata Clift, gelar perkara khusus pada 17 November 2022 tersebut juga telah menghadirkan beberapa saksi ahli, antara lain saksi ahli pidana Dr Maikel Barama SH MH, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nensi Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut.

“Waktu lalu, Dirreskrimum Polda Sulut menyatakan kalau kegiatan yang dilaksanakan pada 17 November 2022 itu bukanlah gelar perkara, tapi hanya berupa pemberitahuan saja,” ujar Clift.

Padahal, lanjutnya, jelas-jelas pada 17 November 2022 merupakan kegiatan pelaksanaan gelar perkara.

“Dan telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi, yang menyebutkan bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut,” tukas Clift.

Pelapor Christine Irene Nansi Howan tetap berharap agar Kapolda Sulut mampu memberikan keadilan terhadap kasusnya.

“Sudah hampir 3 tahun belum juga ada penyelesaiannya. Saya berharap Pak Kapolda Sulut mau memberikan waktu dan perhatiannya terhadap penyelesaian kasus ini. Kami sebagai pelapor sangat mengharapkan keadilan. Waktu kami sudah banyak terbuang untuk menghadapi kasus ini, mau sampai berapa lama lagi Pak Kapolda?,” ujar Nancy.

Ia juga menegaskan kembali soal kabar bahwa kasus ini harus menunggu adanya asistensi atau supervisi dari Biro Wassidik Mabes Polri.

“Namun saat kami tanya kapan supervisinya, tak diberikan jawaban pasti,” kata Nancy.

(donwu)