Lantik Senat UNSRAT 2023-2027, Rektor Berty ingatkan Statuta UNSRAT

Rektor UNSRAT Manado Berty Sompie melantik Senat Akademik UNSRAT Periode Tahun 2023-2027, Rabu (14/6/2023).

Manado, BERITASULUT.co.id – Rektor Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU melantik Senat Akademik UNSRAT Periode Tahun 2023-2027, di Lantai IV Rektorat UNSRAT, Rabu (14/6/2023).

Sebelum dilakukan pelantikan, di hari dan tempat yang sama terlebih dahulu dilakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik UNSRAT, dan terpilih Ketua Prof Dr dr Bernabas HR Kairupan MSc SpKJ (K) dan Sekretaris Prof Dr Jacobus R Mawuntu SH MH.

Adapun Anggota terdiri dari perwakilan Guru Besar, Dosen, Direktur Pascasarjana, Ketua-Ketua Lembaga yakni Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3), dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Pada kesempatan itu, Rektor Berty berpesan bahwa bahwa Pimpinan dan Anggota Senat Akademik wajib melaksanakan Peraturan Menteri Dikbud Riset dan Tekonologi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta UNSRAT.

“Peraturan tersebut antara lain menekankan bahwa Senat Amademik merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,” ujarnya.

(bsc)