Ketua KPU RI Akui KPU Selalu jadi Termohon-Tergugugat Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Manado, BERITASULUT.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengakui bahwa KPU selalu jadi termohon dan tergugugat sengketa dan pelanggaran administrasi pemilu.

Hasyim menyampaikan bahwa setidaknya sampai saat ini, secara nasional ada 77 perkara yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Dimana dalam sengketa-sengketa dan pelanggaran administrasi, KPU selalu menjadi termohon di Bawaslu,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Gelombang II bertempat di Grand Kawanua Convention Center (GKCC), Kairagi, Kota Manado, Rabu (30/8/2023).

Dikatakannya, apabila ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), KPU sebagai pihak tergugat. Dan kemudian kalau ada sengketa hasil, KPU sebagai termohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk kasus orang per orang, personil KPU kalau diduga melakukan pelanggaran kode etik, menjadi teradu di DKPP,” ungkapnya.

Dalam situasi tersebut, Hasyim menekankan agar seluruh Anggota KPU harus selalu siap dan bekerja berlandaskan asas profesional, cermat, berdasar hukum, akuntabel, tepat waktu dan transparan, serta dapat memanfaatkan rapat koordinasi ini sebagai sarana untuk saling berbagi informasi.

“Jika ada daerah yang menghadapi gugatan bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain. Begitu pula bagi daerah yang tidak ada masalah, berbagi pengalaman bagaimana strateginya sampai tidak dipermasalahkan oleh orang lain,” kata Hasyim.

(ika)