Lebih detail tentang terkait kewenangan MK dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.
Selain itu, kewenangan MK juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Diketahui, MK telah menerbitkan beberapa Peraturan MK (PMK) terkait dengan hukum acara penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Yakni PMK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD), PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU.
Berdasarkan dasar hukum yang ada, Manahan menjelaskan bahwa dalam penyelesaian perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, objek sengketanya adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh KPU, yang memengaruhi perolehan kursi pemohon dan/atau terpilihnya anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan.
“Pemohon dalam PHPU DPR dan DPRD selain partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, juga perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya,” jelas Manahan.
Dijelaskan juga pemohon untuk Provinsi Aceh, pemohon terdiri dari partai politik lokal peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPRA dan DPRA, serta perseorangan calon anggota DPRA dan DPRK dalam satu partai politik lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya.
“Pengajuan permohonan disampaikan paling lama tiga kali dua puluh empat jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh termohon yaitu KPU,” kata Manahan.



















