Lanjut Manahan, adapun jawaban termohon disampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan.
“Hal-hal terkait syarat jawaban merupakan hal yang perlu diperhatikan pihak KPU sebagai Termohon,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam materinya menyebut bahwa posisi KPU sifatnya lebih pada pasif.
“KPU tugasnya hanya akan memberikan jawaban terhadap apa yang didalilkan oleh pemohon,” ujarnya.
Lanjut Saldi, kalau KPU bisa mengelolah bukti-bukti secara baik, maka tidak akan ada masalah dalam menjawab permohonan pemohon.
“Sengketa PHPU di MK sebenarnya adalah mempertandingkan bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu bukti harus disusun dengan baik, mulai dari tahap awal, karena bisa saja pemohon menyoal terkait dengan proses yang diduga memengaruhi hasil,” tandas Saldi.
(ika)



















