Ini Skema APBD Sulut 2024, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp3,7 Triliun

Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Manado, BERITASULUT.co.id – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyatakan bahwa Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap ranperda tersebut serta tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut, Kairagi, Manado, Selasa (10/10/2023) siang.

“Ini sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD,” ujarnya.

Gubernur kemudian menjelaskan skema Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2024, yakni sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.3.788.354.667.624,-
  • Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3.499.312.062.376,-
  • Pembiayaan Daerah dialokasikan Rp.35.000.000.000,- untuk Penerimaan Pembiayaan, dan Rp.324.042.605.248,- untuk Pengeluaran Pembiayaan.

Dikatakan pula, penyusunan APBD Sulut Tahun Anggaran 2024 didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, serta secara online atau berbasis website melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, transparan dan akuntabel.