Manado, BERITASULUT.co.id – Oknum Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Manado, MT alias Meiky, dikabarkan telah dipersika Polda Sulut.
Ia diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana penyerobotan tanah eks RM Dego-Dego di Jln Wakeke, Lingkungan III, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kasus yang sudah memakan waktu panjang selama kurang lebih 3 tahun belum tuntas ini menjadi atensi Polda Sulut menyusul adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Nansi Howan ke Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto beberapa waktu lalu.
Nansi mempertanyakan laporan kasusnya pada 19 Oktober 2020 silam dengan nomor register LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT itu mendadak ditutup penyidik Polresta Manado.
Dalam Dumas tersebut, Nansi meminta Kapolda Sulut membuka kembali kasusnya karena sudah melewati gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr Michael Barama SH MH dan ahli pertanahan dari BPN Nancy Runturambi.
Dari gelar perkara itu terdapat 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi. Antara lain berbunyi ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Kemudian merekomendasi agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan Dumas tersebut, diam-diam penyidik dari Polda Sulut sudah memanggil sejumlah saksi.
“Kalo nda salah enam saksi sudah dimintai keterangan,” ujar sumber terpercaya di Mapolda Sulut.