Bawaslu Sulut Gelar Sidang Mediasi Sengketa Pemilu Bacaleg Gerindra, Ini Hasilnya

  • Bagikan
Bawaslu Sulut menggelar sidang mediasi sengketa pemilu, di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (25/10/2023).

Manado, BERITASULUT.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sidang mediasi sengketa pemilu, di Kantor Bawaslu Sulut, Winangun, Manado, Rabu (25/10/2023).

Sidang ini terkait salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit SP SH mengatakan, Partai Gerindra mengajukan sengketa Caleg yang di-TMS-kan oleh KPU Sulut, yakni Dr Rivo Manansang, dapil Sulut 3 karena ada kesalahan nama pada surat keterangan tidak pernah terpidana.

Donny mengatakan, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sidang sengketa antara pemohon Partai Gerindra dengan termohon KPU Sulut tersebut.

Dimana dalam sidang dengan agenda mediasi telah disepakati memberi kesempatan kepada Partai Gerindra untuk melakukan perbaikan.

“Jadi ada salah satu caleg yang penulisan salah satu huruf pada namanya salah, padahal orangnya sama. Sehingga dalam sidang terjadi kata sepakat untuk memberikan kesempatan perbaikan,” ujarnya.

Dijelaskan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini, keputusan ini harus dijalankan dan diterima oleh KPU Sulut.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut DR Ardiles MR Mewoh SIP MSi, didampingi Anggota Donny Rumagit SP SH dan Erwin Sumampouw SP MAP.

I
Baca Juga:  Indeks Kerawanan Pemilu di Sulut tertinggi setelah DKI, Bawaslu lakukan mitigasi jelang 2024
  • Bagikan