Polda Sulut Tetapkan Yance Tanesia dan Sehab Ambaru Tersangka, Reza: Justru Itu Tanah Milik Klien Kami

Reza Sofian SH.

Reza pun menegaskan bahwa tanah dan bangunan dalam perkara ini, bukan merupakan asset perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara, dan yang menjadi objek dalam akuisisi hanya saham di dalam perusahaan saja,l.

Sedangkan tanah dan bangunan dalam perkara ini, adalah milik pribadi dari klien kami Yance Tanesia sebagaimana Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: C.8 / MOBUYA / SKPT / 1.18 / VI / 2022, luas ± 5.512 m 2 (lima ribu lima ratus dua belas meter persegi), yang dahulu dibeli / dibebaskan dari pemilik sebelumnya yaitu Soni T enga oleh klien Yance Tanesia pada tahun 2008,

Selaku pemegang hak Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 7 / IX / SKPT / DM / IV / 2008 tanggal 7 Juni 2008 tersebut dahulu adalah seluas ± 8.800 m 2 (delapan ribu delapan ratus meter persegi).

“Setelah terjadi akuisisi, klien kami Yance Tanesia secara lisan sudah pernah menyampaikan kepada pelapor (in cassu pihak yang mengakuisisi yaitu PT AKA Sinergi Group), agar dapat membuat jalan sendiri, karena tanah yang menjadi objek perkara saat ini, yang dahulu adalah akses jalan masuk perusahaan PT Cipta Daya Nusantara, sudah akan digunakan oleh klien kami Yance Tanesia untuk dijadikan lahan perkebunan,” kata Reza

“Namun justru penyampaian tersebut tidak diterima oleh pelapor, dan justru melakukan upaya perampasan / penyerobotan atas tanah milik klien kami tersebut, sebagaimana bukti nyata di dalam tindakan pelapor saat ini,” ujarnya.

Dikatakan Reza, bahwa upaya pelapor untuk merampas tanah dan bangunan milik kliennya tersebut dapat dilihat jelas dalam perkara ini.

“Dimana pelapor justru menempatkan dirinya seakan-akan korban (playing victim), dan melaporkan klien kami kepada Polda Sulut, seakan-akan klien kamilah penjahatnya ,” tandas Reza.

Salain itu, katanya, yang menjadi objek perkara dalam Laporan Polisi Nomor: LP I B / 78 1 II / .2022 1 SPKT / POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022, adalah dugaan pengrusakan atas 4 (empat) lembar seng dan 3 (tiga) balok kayu kecil (dalam bahasa Manado disebut totara), dengan nilai kerugian maksimal ± Rp620.000 an (enam ratus dua puluh ribu rupiah), diatas tanah dan bangunan pos security milik kliennya Yance Tanesia, yang diserobot oleh orang diduga suruhan pelapor dalam perkara ini (Vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang nilai kerugian dibawah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).