Manado, BERITASULUT.co.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Yance Tanesia dan Sehan Ambaru SH sebagai tersangka sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP 1 B 1 78 / Il 1 2022 1 SPKT 1 POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022.
Keduanya disangkakan dalam kasus dugaan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya, Kabupaten Bolmong.
Pelapor atas nama Franky Weku berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap 1 31 / XI / 2023 1 Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 2, ke 1 KUHPidana; serta terhadap Sehan Ambaru SH berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap 1 32 / XI I 2023 1 Dit Reskrimum, tanggal 1 November 2023.
Dengan dugaan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke I dinilai terlalu berlebihan dan mengada ada.
Reza Sofian SH selaku kuasa hukum Yance Tanesia mengatakan, lahan yang menjadi pos security yang terletak di Desa Mobuya Kecamatan Pasi Timur Bolmong sebagai objek yang dilaporkan dirusak oleh para tersangka adalah justru milik dari Yance Tanesia.
“Perkara ini terjadi karena ada upaya penyerobotan / perampasan tanah dan bangunan ex pos security milik klien kami Yance Tanesia yang dilakukan oleh Pelapor I pihak perusahaan PT Cipta Daya Nusantara (pihak yang mengakuisisi PT AKA Sinergi Group) dalam perkara ini, adalah dengan cara merampas dengan menambah bentuk bangunan pos security milik klien,” ujarnya di Manado, Kamis (09/11/2023) kemarin.
“Dahulu klien kami Yance Tanesia adalah selaku pendiri dan pemilik PT Cipta Daya Nusantara, namun pada tahun 2018 karena sakit dan ingin fokus kepada pengobatan, klien kami melakukan akuisisi dengan PT AKA Sinergi Group (perjanjian bersyarat atau jika persyaratan dipenuhi Oleh pihak yang mengakuisisi perusahaan milik klien kam), dan memberikan Sisa sahamnya di dalam PT Cipta Daya Nusantara yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada anaknya yang bemama Edwin Abadi Tanesia,” jelas Reza.