Manado, BERITASULUT.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tondano belum ini memenangkan eks Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut (WL) selaku penggugat dalam Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 soal sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari dalam bacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.
Keputusan itu mendapat dukungan dari Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut).
“Keputusan PN Tondano kami rasa sangat tepat. Sebab apa yang disampaikan majelis hakim sesuai dengan fakta yang kami temui di lapangan,” ujar Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger, Rabu (15/11/2023).
Menurut Risat, dengan adanya putusan dari PN Tondano itu berarti Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan yang dimaksud.
Serdadu sendiri, kata Risat sudah melihat langsung dokumen-dokumen kepemilikan yang benar-benar menyatakan Wenny Lumentut adalah pemilik sah.
Karena itu dia berharap tergugat jangan melakukan tuduhan-tuduhan kepada Wenny Lumentut.
“Kalau memang keberatan ya tergugat tempuh jalur hukum yang ada,” kata Risat.