Anti Mafia Tanah Sulut Dukung Putusan PN Tondano Menangkan Wenny Lumentut

Risat Sanger.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH mengatakan, putusan PN Tondano membuktikan kliennya adalah pembeli yang beritikad baik dan objek sengketa dalam gugatan adalah sah milik Wenny Lumentut.

“Putusan ini juga membuktikan tuduhan negatif, pembunuhan karakter kepada Wenny Lumentut selama ini tidaklah benar,” tegas Heivy.

Diketahui, Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 sebelumnya diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, MH, Maulud Buchari SH terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V.

(ika)