MITRA  

KPU Mitra : Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 mulai 11 Desember

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023 mendatang. Yang terpilih nanti akan melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari tahun depan.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mulai melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait tahapan, syarat dan jadwalnya.

Pelaksanaan bimtek tersebut sudah di mulai sejak Selasa hingga Rabu (5-6/12/2023) di dua tempat. Hari pertama di BPU Desa Buku Kecamatan Belang, dan hari kedua di BPU Desa Silian Barat Kecamatan Silian Raya.

Ketua KPU Mitra Otnie Tamod bersama Komisioner KPU Mitra lainnya saat memberikan materi Bimtek bagi PPK dan PPS

Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod dalam pengarahannya menyampaikan agar PPS fokus untuk 2 bulan terakhir menjelang pemilu 14 Februari 2024.

“Karena tahapan semakin padat. Apalagi tugas PPS semakin berat dengan persiapan pembentukan KPPS di bulan Desember sampai Januari, sementara banyak pekerjaan yang belum tuntas. Makanya PPS diminta persiapkan diri dengan baik, bekerja dengan penuh tanggungjawab dan menjaga marwah sebagai penyelenggara yang profesional dan berintegritas,” pesan Tamod.

Ia menambahkan, PPS untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait perekrutan calon anggota KPPS.

“Karena KPPS ini merupakan ujung tombak pesta demokrasi pada 14 Februari mendatang. Makanya harus diseleksi dengan baik dan sesuai persyaratan. Karena kewenangan membentuk dan mengangkat KPPS ini ada di PPS,” tandasnya.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Lucky Mamahit mengharapkan, saat rekrutmen harus berpedoman pada perundangan yang berlaku dan jika ada kendala bisa koordinasi secara berjenjang.

“Pengumuman hingga pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 mulai berlangsung pada 11 sampai 20 Desember 2023 dan tahapan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024,” terang Mamahit, saat memaparkan materi di kegiatan bimtek tersebut.

Ia menjelaskan, tahapan pembentukan KPPS berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, dan terakhir penetapan anggota KPPS terpilih,” jelasnya.

Terkait beban kerja Badan Adhoc yang cukup berat pada Pemilu serentak 2024, Mamahit mengatakan perlu meminimalisir masalah serta didukung kondisi kesehatan yang bugar dan stabil. (HENGLY)