Ingin jadi “Wasit” Pemilu di TPS Kota Manado? Simak, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar calon Pengawas TPS, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja dengan penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN)/Badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Yang ingin mendaftarkan diri segera menghubungi Panwascam terdekat, dan untuk informasi lebih lanjut, hubungi nomor di bawah ini :

1. Wanea / 0896-9488-8804 (WA)
2. Mapanget / 085298408440 (WA)
3. Wenang / 085345035358 (WA)
4. Paaldua. 082192348348 ( Wa)
5. Bunaken / 081372751918 (WA)
6. Bunaken Kepulauan 085900246640 (WA)
7. Singkil/085394167133
8. Malalayang 081354488154 (WA)
9. Tuminting 081232124770
10. Sario 0818902002 (WA)
11. Tikala 0853-9750-0600 (WA)

“Ayo ke kantor sekretariat panwascam terdekat dan daftar jadi Pengawas TPS,” ajak Brilliant.

Diketahui, untuk hari pertama pendaftaran Pengawas TPS sudah ada 46 orang yang resmi mendaftar.

(toar)