https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Pantau Langsung Jalan Mapolo-Powalutan, Legislator Stela Runtuwene Sebut Pekerjaan Dinas PUPR Lamban

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut Stella M Runtuwene saat memantau langsung jalan yang ada di Mapolo-Powalutan, Senin (22/1/2024).

Minsel, BERITASULUT.co.id – Pekerjaan ruas jalan Mapolo-Powalutan terbilang hanya main-main saja, dan terkesan lamban dalam penyelesaiannya

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut Stella M Runtuwene saat memantau langsung jalan yang ada di Mapolo-Powalutan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (22/1/2024).

Politisi Partai NasDem ini sangat kecewa terhadap kinerja Dinas PUPR yang dianggap tidak serius melakukan penanganan terhadap proyek pekerjaan ruas jalan Mopolo-Powalutan.

“Jujur saja saya sangat kecewa,saat ini memang sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah, tapi sampai saat turun memantau langsung jalanya masih belum jadi,” ujarnya.

Ia pun sangat menyayangkan jalan Mapolo-Powalutan ini sudah banyak korban kecelakaan terjadi di ruas jalan tersebut.

“Kita tahu cuaca saat ini seperti apa hujan dimana-mana, kalau pekerjaan jalan seperti ini entah sampai kapan lagi masyarakat bisa merasakan jalan yang bagus,” katanya.

*Harusnya pekerjaan penanganan ruas jalan Mopolo sudah selesai bulan September 2023 sesuai kontrak, saya tidak ingin ada korban lagi. Sudah banyak korban kecelakaan, anak–anak sekolah pun begitu dan ini sudah seringkali terjadi. Masyarakat bahkan mengeluh lebih baik jalan ini tidak dibuat kalau kondisi seperti ini karena banyak yang sudah jadi korban,” tegas Stela.

Legislator Sulut dapil Minsel-Mitra ini pun berharap agar pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR untuk cepat meyelesaikan pekerjaan jalan tersebut.

Diketahui proyek yang menelan anggaran Rp7 milyar berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 masa kontrak Maret 2023 dengan 180 hari kerja ini terancam tidak dapat diselesaikan pihak kontraktor CV. Tanako selaku penyediaan jasa.

(ika)

  • Bagikan