“Nah, ini perlu teman-teman pemilih pemula untuk mengetahui logistik logistik apa saja yang ada di TPS jadi kita harus memastikan tempat-tempat pengadaannya tepat jumlahnya,” ujarnya.
Karena itu, katanya, menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017 bagi penyedia atau pabrik pengadaan surat suara yang mencetak lebih ada pidananya, denda Rp1 Miliar dan ancaman kurungan 5 tahun.
“Oleh sebab itu memang, kemarin dalam proses kami mengawasi, di Klaten sangat-sangat hati-hati terkait dengan pendistribusiannya. Bayangkan kita Provinsi Sulawesi Utara kurang lebih ada 6 ribuan surat suara di 5 Kabupaten yang harus ditambah oleh pihak penyedia cuma sampai 7 dus,” tukasnya.
“Tapi pihak KPU wajib untuk pendistribusiannya harus dikawal oleh teman-teman jajaran kepolisian jika tidak tidak akan diserahkan terkait dengan surat suara,” tandas Erwin.
Diketahui, Jumat (9/2/2024) esok, jajaran internal Bawaslu Sulut akan melakukan apel secara hybrid di Mantos, dimana Bawaslu 15 kabupaten/kota se-Sulut akan mengikutinya lewat aplikasi zoom.
(ika)















