MANADO  

Besok Pencoblosan Pemilu 2024, Ferry Liando: Pahami Tiga Jenis Pemilih, Hak Mereka Tidak Sama

Ferry mengingatkan petugas KPPS, pengawas TPS, saksi peserta Pemilu, pemantau atau masyarakat harus memahami betul status masing-masing pemilih karena perlakuan terhadap masing-masing pemilih menjadi beda.

“Tidak semua akan mencoblos di waktu yang sama dan tidak semua pemilih akan mendapat kelima jenis surat suara,” katanya.

Dijelaskan pula, untuk pemilih DPT waktu coblos dimulai jam 07.00 hingga jam 13.00 dengan memperoleh 5 jenis surat suara.

Bagi pemilih DPTb dianjurkan datang pada jam 11 atau 2 jam sebelum TPS di tutup. Bagi pemilih DPTb tidak semua berhak mendapatkan 5 jenis surat suara.

“Jika ada pemilih pindahan ke TPS kecamatan lain tapi masih dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota yang sama, maka masih berhak untuk mendapatkan kelima jenis surat suara,” ujarnya.

Lanjut Ferry, jika pindah kecamatan tapi dapil kabupaten/kota sudah berbeda dan dapil provinsi masih sama maka jenis surat suara yang diterima yakni hanya surat suara untuk DPRD Provinisi, DPD, DPR RI dan Pilpres.

“Jika pindahan dari provinsi lain maka surat suara yang dicoblos hanya satu yakni pilpres,” katanya.

Lanjutnya, bagi pemilih DPK wajib membawa KTP atau dokumen kependudukan lainnya dan bisa mencoblos hanya di jam 12.00 wita.