https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Bawaslu Minta KPU Sulut Berikan Sanksi KPU Minut, Ini Beberapa Alasannya

  • Bagikan
Bawaslu Sulut saat Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi di GKIC Manado, Jumat (8/3/2024).

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memberikan sanksi kepada KPU Minahasa Utara (Minut).

Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit saat Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi di GKIC Manado, Jumat (8/3/2024).

Menurut Bawaslu, KPU Minut tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional.

“Kami mohon KPU Provinsi untuk memberikan sanksi kepada KPU Minahasa Utara, karena tidak profesional dalam melakukan tugas dan tanggungjawab demokrasi yang ada di Minahasa Utara,” ujar Donny.

Ia mempertanyakan sejumlah temuan dugaan kecurangan yang terjadi di Minut. Di antaranya Daftar Pemilih Khusus (DPK) empat jenis surat suara berbeda. PPWP 2.946, DPD 2.925, DPR RI juga berbeda 2.919, begitu juga DPRD Provinsi 2.922.

“Nah, ini empat jenis suara berbeda semua,” tukasnya.

Kemudian terkait dengan disabilitas, lanjut Donny, PPWP 649, DPD 638, DPR 634, dan DPRD Provinsi 872.

“Empat jenis suara ini berbeda juga. Ini harus dipastikan kepada teman-teman KPU apakah mereka sudah siap dengan data? Karena ini waktu,” kata Donny.

  • Bagikan