Bawaslu Minta KPU Sulut Berikan Sanksi KPU Minut, Ini Beberapa Alasannya

Bawaslu Sulut saat Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi di GKIC Manado, Jumat (8/3/2024).

Lanjutnya, dalam forum resmi ini juga Bawaslu Sulut meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari teman-teman KPU terkait dengan berita yang viral dan sudah diketahui bersama.

“Ada ditemukannya kecurangan yaitu pergeseran suara yang terjadi di 26 TPS ada 48 suara yang digeser khususnya di Likupang Barat. Harus dijelaskan kepada publik terkait tindaklanjutnya seperti apa,” papar Donny.

“Ini sudah sangat jelas telah mencoreng demokrasi kita di Sulawesi Utara,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Sulut juga mempertanyakan pleno di tingkat KPU Minut. Kata Donny, karena ada surat yang keluar dengan nomor 228 tertanggal 5 Maret yang mengundang Bawaslu Minut untuk mengikuti rapat pleno kembali pada 6 Maret yang sudah berlangsung pleno di tingkat provinsi.

“Dan ini terkait dengan agenda pembatalan dan koreksi D Hasil kabupaten. Padahal pleno sudah selesai. Ini sangat mencurigakan kami. Kenapa harus ada keluar lagi, padahal pleno saya pikir sudah selesai pada tanggal 3 hari Minggu atau 4 subuh,” ujar Donny.

“Ini kan sudah selesai kenapa ada lagi undangan yang baru,” sambungnya mempertanyakan.

Kemudian, Donny mengungkap dugaan kecurangan di Kecamatan Kalawat.

“Temuan kami ada beberapa suara yang bergeser. Misalnya, Demokrat milik HBL berpindah ke PSI ini cukup banyak, apakah ini sengaja?” tanya Donny.