MITRA  

Penetapan hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Mitra tunggu surat MK

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), belum melakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya sudah sangat siap melakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilu 2024.

“Kami sudah sangat siap. Tapi masih menunggu surat dari MK kepada KPU RI,” kata Tamod, Senin (29/4/2024).

Surat tersebut, Tamod menerangkan adalah surat BRBK yang nantinya akan diserahkan ke KPU RI. Setelah itu, KPU RI akan menyerahkan ke KPU provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia.

Bagi kabupaten/kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka bisa melakukan penetapan.

“Jadi kalau suratnya sudah ada, kami akan langsung lakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih. Tapi semuanya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya,” terangnya. (HENGLY)