Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Lindung Bintauna

  • Bagikan

Bolmut, BERITASULUT.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal Mining di Kawasan Hutan Bintauna,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bebas beroperasi.

Kawasan Hutan dan Aliran sungai yang seharusnya di lindungi,kini mulai di eksploitasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan menggunakan alat berat (Excavator).

Terkait hal itu, Asriadi Lakor Salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Bintauna berharap agar supaya Tambang tanpa legalitas seharusnya ditertibkan lantaran merugikan masyarakat serta dapat merusak lingkungan setempat.

“Maraknya pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Utara khususnya Kecamatan Bintauna, bukan karena persoalan tata kelola tambang, melainkan lemahnya penindakan dari pihak terkait, Secara administratif sudah melanggar, karena tidak memiliki izin. Jadi seharusnya APH bertindak tegas bila perlu tangkap dan Penjarakan oknum-oknum tersebut karena ini sudah jelas melanggar UUD” ucapnya.

“Ini merupakan kejahatan yang wajib dihentikan oleh pihak berwenang. Jika tidak ditindaki, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan ilegal (pencurian kekayaan negara). Belum lagi masalah lingkungan dan konflik sosial dikemudian hari”, ujarnya kepada awak media ini, Selasa 30/04/2024

“Saya berharap semua pihak terkait segera mengambil tindakan nyata sesuai proporsi dan kewenangannya,” ucapnya.

“Apalagi wilayah Kecamatan Bintauna dan Sangkub merupakan wilayah langganan banjir,” pungkasnya.

Diketahui,dari informasi yang dihimpun awak media BERITASULUT.CO.ID, aktivitas PETI berada dikawasan Hutan Lindung dan Aliran sungai Kilometer 20 dan Kilometer 25. Aktivitas PETI ini telah berlangsung lama dengan menggunakan 9 Unit alat Excavator.

(fhik)

Baca Juga:  KPU Bolmut Umumkan Hasil Seleksi PPK Untuk Pilkada Serentak 2024
  • Bagikan