Bolmut, BERITASULUT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) membuka secara resmi pendaftaran Calon independen Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada Tahun 2024.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati perseorangan tanpa dukungan partai politik telah diumumkan melalui Keputusan KPUD Bolaang Nomor: NOMOR: 276/PL.02.2-Pu/7108/2024, Selasa (7/5/2024).
Ketua KPUD Bolmut Zamaludin Djuka merinci syarat berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
Maka KPU Bolmut mengumumkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.
“Penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 diunggah melalui SILONKADA,” ujar Zamaludin.
Berikut syarat dan ketentuannya (klik dan download di bawah ini):
Pengumuman Syarat Calon Perseorangan
Informasi lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 082-231-398-145 (Andy Wardhana).
Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
(fikh)