Manado, BERITASULUT.CO.ID – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut secara resmi menyampaikan tahapan awal pembukaan penerimaan dan syarat menjadi calon anggota KPID Sulut periode 2024-2027, di kantor DPRD Sulut, Senin (6/5/2024).
Timsel menyampaikan tahapan penerimaan dan syarat menjadi calon KPID didampingi Ketua Komisi I Fabian Kaloh bersama Komisioner KPID Sulut periode 2021-2024.
Ketua Timsel Roosje Kalangi didampingi Wakil Ketua Suryanto Muarif dan Sekretaris Risat Sanger menyatakan pembukaan pendaftaran dibuka mulai 8 Mei hingga 2 Juni 2024.
“Ada syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum maupun syarat khusus dengan 11 point. Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002,” ujar Roosje.
“Mereka yang terpilih adalah yang paham soal penyiaran, memiliki kemampuan atau profesional, cakap dan terlebih berintegritas,” katanya.
Roosje menegaskan semua akan diperlakukan sama, karena mereka berdiri pada aturan yang ada.
Ia juga menjelaskan yang terpilih nantinya harus benar benar kapabel, tahu tupoksinya, tahu regulasi dan benar benar paham soal penyiaran.
”Bagaimana bisa mau jadi komisioner KPID kalau tak paham aturan, bahaya,” tegasnya.
Roosje menyampaikan, setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos.



















