Amurang, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan atau Pilkada 2024 berjumlah 173.269 pemilih.
Jumlah DPT ini ditetapkan KPU Minsel saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Minsel 2024 di Sutanraja Hotel Amurang, Sabtu (21/9/2024).
“Jumlah DPT-nya laki-laki 88.910 untuk perempuan 84.359 pemilih, sehingga total 173.269 pemilih,” kata Ketua KPU Minsel Tomy Moga.
Selain menetapkan DPT, KPU Minsel juga menetapkan 402 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 177 desa dan kelurahan pada 17 kecamatan yang ada.
Ia mengatakan jumlah ini mengalami kenaikan sekira empat ribuan dibandingkan DPT saat Pemilu 2024. Sementara dibanding jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, jumlah DPT mengalami penurunan.
Hal itu dikarenakan adanya pemilih yang tadinya warga sipil telah berprofesi sebagai TNI atau Polri sehingga tak memiliki hak pilih. Selain itu, ada pula pemilih yang meninggal ataupun bermigrasi.
Usai penetapan DPT, nantinya KPU akan menempel daftar nama DPT di kantor kelurahan maupun titik-titik strategis dekat lokasi calon Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Supaya masyarakat bisa melihat, namanya terdaftar di situ atau tidak. Kalau tidak ada, bisa cek DPT online. Nanti masih ada mekanisme untuk menjadi daftar pemilih tambahan,” kata Moga.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Minsel Fadli Munaiseche menambahkan, masyarakat yang belum tercantum namanya dalam daftar DPT ke depan bisa melapor kepada PPS atau PPK.
“Disertai dengan data pendukung seperti KTP atau KK. Nanti disampaikan ke teman-teman PPS atau PPK, masih belum masuk dalam daftar pemilih. Nanti akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Terakhir melakukan pelaporan bisa sampai H-7, untuk DPK mungkin sampai hari terakhir, kita lihat nanti regulasinya.
Ia menjelaskan apabila seseorang belum terdaftar dalam DPT Minsel karena terdaftar di DPT lain, nantinya bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun jika belum terdaftar dalam DPT manapun, calon pemilih itu bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Terakhir melakukan pelaporan bisa sampai H-7, untuk DPK mungkin sampai hari terakhir, kita lihat nanti regulasinya,” jelasnya. (*/tw)
Berikut Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan se-Minsel
Modoinding : 10.182
Maesaan : 8.697
Tompaso Baru : 10.254
Ranoyapo : 10.631
Motoling : 6.346
Motoling Timur : 7.866
Motoling Barat : 7.138
Kumelembuai : 5.948
Sinonsayang : 13.252
Tengah : 15.769
Amurang Barat : 13.193
Amurang : 13.388
Amurang Timur : 11.690
Tumpaan : 14.018
Tatapaan : 8.375
Suluun Tareran : 6.317
Tareran : 10.205