Manado,BERITASULUT.CO.ID– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Henry Walukow mengatakan bahwa pembahasan sudah masuk di Pasal 133 dari 134 pasal dan tinggal 1 pasal lagi dan akan masuk di dalam penutup.
Menurutnya, saat ini masih menunggu untuk pembahasan lintas sektor pada tanggal 16 September 2025.
“Setelah lintas sektor kita menunggu persetujuan substansi. Dan persyaratak persetujuan substansi ini merupakan dasar kita melaksanakan paripurna tahap dua, atau penetapan Ranperda ini,”ungkap Walukow kepada sejumlah wartawan, usai pembahasan, Senin (8/9/2025).
Lanjutnya, setelah lintas sektor Pansus RTRW akan mengisi dengan pendalaman pendalaman menyangkut wilayah pertambangan, reklamasi termasuk batas-batas wilayah yang belum tuntas.
“Setelah Perda ini diketuk kami berharap persoalan-persoalan yang terjadi di dalam tara ruang Sulut ini sudah selesai semua,”terang legislator Partai Demokarat ini.
Ia pun mengakui bahwa ada kabar baik yang luar biasa dari Kementrian Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) yang dimana ada 141 Blok masuk dalam kajian.
“Dalam pendalaman pemerintah pusat yang nantinya sudah dikunci, artinya sudah diberikan ruang untuk di kelola menjadi tambang rakyat. Tinggal menunggu keputusan menteri setelah selesai kajian,”jelasnya.
“Ini luar biasa pemerintah Sulut dalam memperjuangkan masyarakat, dalam rangka membuka lapangan pekerjaan, baik di sektor bertambangan maupun di sektor lainnya,”tambahnya.
Jadi katanya, untuk 141 Blok ini sudah tidak bisa Izin Usaha Pertambangan (IUP) lagi.
“Itu sudah tidak bisa keluar, dan itu akan di followup ketika masuk di kepmen wilayah pertambangan,”ujarnya.
Ia pun berharap agar 141 blok ini bisa direstui atau di setujui oleh pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan disaat mereka kaji ini bisa gol semua, memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti di wilayah pertambangan rakyat. Paling tidak embrionya sudah ada, dan mudah-mudahan dia lahir dengan sempurna. 141 Blok jadi hadiah special buat masyarakat penambang di Sulut,”pungkasnya.
(IKA)


















