Manado,BERITASULUT.CO.ID– Legislator partai Gerinda dari Dapil Bolmong Raya Dhea Eucharisty Lumenta mempertanyakan bagaimana cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), karena ini adalah salah satu syarat legalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini sebagaimana Disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Sulut ini, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut bersama dengan Dinas Koprasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara, Senin (2/3/2026).
Menurut Lumenta, kalau tidak ada NIB maka tidak bisa mengakses kredit usaha rakyat ataupun sertifikasi halal.
“Saya melihat ternyata masih banyak yang belum memiliki NIB. Dan ini karena ada keterbatasan literasi digital serta akses internet yang belum merata hingga ke pelosok terkait pengurusan NIB yang telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),”ungkap Lumenta
Selain itu, Lumenta mewakili komisi II DPRD Sulut mempertanyakan terkait jumlah atau target penertiban NIB di Sulut ditahun 2026, dan juga sudah berapa persen mungkin realisasi dari Dinas Koprasi dan UMKM sampai di bulan maret ini.
Tak hanya itu, Dhea pun menanyakan soal Apakah dinas ada skema atau niat menjemput bola, atau pendampingan langsung lewat di pasar atau pun di desa-desa untuk pendaftaran NIB di tempat.
“Masyarakat berharap ini benar ada solusinya, karena NIB ini penting untuk masyarakat apalagi untuk UMKM,”ujar Dhea.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Sulut Tahlis Gallang mengatakan bahwa untuk progres pembuatan NIB ada di sistem perizinan kini terpusat melalui OSS yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jadi setiap perijinan harus melalui OSS dan itu sudah termasuk NIB dan itu ada di Dinas Penanaman Modal. Jadi karena Dinas Koprasi ini berhubungan dengan usaha UMKM, maka Dinas korprasi bisa menfasilitasi untuk masuk kedalam aplikasi OSS,”ungkapnya.
Lanjutnya, Biasanya interfensi yang dilakukan Dinas Koprasi salah satunya ketika melaksanakan Bimtek atau pelatihan.
“Jadi disini dihadirkan parah pelaku UMKM. Dan ole-ole dari kami mereka pulang itu mereka sudah mengkantongi NIB. Jadi kami merangsang para pelaku UMKM seperti itu. Atau kami turun kelapangan ada penyuluhan dan sebagainya kami langsung fasilitasi untuk bisa mengakses OSS,”terangnya.
Menurut Gallang, salah satu kelemahan masyarakat dalam mengurus NIB, berpikir itu harus datang di Dinas PTSP.
“Ini padahal hanya dengan HP saja sudah bisa mengakses dan mengurus NIB dengan persyaratan hanya KTP dan NPWP,”ujar Gallang.
Gallang pun menyampaikan bahwa sampai Bulan Maret ini total NIB 17.610 yang tercatat di OSS.
“Ini baru sedikit sekali, ini baru 6 persen dari jumlah anggota pelaku UMKM di Sulut. Jadi jumlah UMKM di Sulut itu ada 400ribu lebih. Memang ini menjadi pekerjaan berat kami, dan juga teman-teman di Dinas terkait,”pungkasnya.
(IKA)


















