Manado, BERITASULUT.CO.ID– DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan rapat internal penyampaian/penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD Sulut.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen, di dampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna, Senin (2/3/2026).
Pimpinam DPRD Sulut pun menetapkan nama-nama personil yang akan masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib).
Anggota Pansus terdiri dari Fransiscus Silangen, Michaela Paruntu, Royke Anter, Stela Runtuwene, Royke Roring, Ruslan Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, Melisa Gerungan, Vioneta Kuera, Yongkie Limen, Frangky Mamesah, Angelia Wenas, Seska Budiman, Braien Waworuntu, Gracia Oroh, dan Normans Luntungan.
Usai Paripurna, Pansus pun langsung rapat menetapkan pimpinan Pansus dimana Pansus yang dipercayakan untuk membahas Tatib DPRD Sulut ketuannya Royke Roring (PDIP), Wakil Ketua Yongki (Golkar), Sekretaris Gracia Yubelinda Oroh (Gerindra).
Kepada sejumlah wartawan, Sekretaris Pansus Gracia Yubelinda Oroh menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan di agendakan untuk pembahasan.
“Kita tunggu saja arahan dari ketua pansus, untuk kapan agenda pembahasan Tatib DPRD Sulut ini,”ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menyampaikan bahwa Tata Tertib Dewan adalah membahas atau merevisi dan mengesahkan peraturan internal yaitu mekanisme kerja, hak dan kewajiban, serta kode etik Anggota Dewan.
“Tatib DPRD Sulut merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas serta fungsi dan wewenang DPRD. Diantaranya fungsi dewan dalam pembentukan Perda, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan,”ungkap Silangen.
Lanjutnya, Tatib DPRD Sulut ini juga menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Sulut.
“Tatib Dewan ini akan menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel,”pungkas Silangen.
(IKA)


















