Manado,BERITASULUT.CO.ID– Koperasi Merah Putih hadir sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kemandirian.
Keberadaan Koprasi Merah Putih di desa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga usaha, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi sosial masyarakat desa secara berkelanjutan.
Namun akan tetapi penganggaran untuk Koprasi Merah Putih masih sangat simpang siur atau membingungkan.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut Bersama Dinas Koprasi dan UMKM, Senin (2/3/2026).
Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan dalam hal ini mengatakan persoalan penganggaran ini di dapati dilapangan itu berbeda-beda.
“Ini saya sangat merasa bingung dengan penganggaran yang ada untuk Koprasi Merah Putih. Saat turun lapangan setiap desa/kelurahan itu menerima sebesar Rp3 miliar. Sementara ada juga yang menyebut, dana desa dipotong 58 persen yang diperuntukkan bagi koperasi merah putih, ini sangat bingung entah saya harus percayai yang mana. Bahkan kami berbicara dengan pengurus koperasi mereka juga bingung. Semua dana mereka tanggung. Belum ada kucuran dari pemerintah,”Jelas Legislator PDI Perjuangan yang selalu menjadi lidah masyarakat ini.
Laluyan pun pertanyakan, apakah Rp. 3 Miliar ini adalah pinjaman yang harus dikembalikan selama 5 tahun ke depan, dam apakah dalam 5 tahun tidak dikembalikan apa yang menjadi sanksi.
“ Saya juga perlu tahu siapa penjamin dalam koperasi tersebut untuk uang yang dipinjam. Apakah itu ada jaminan lembaga tertentu atau cuma ya sudah dipake saja,” ujar Laluyan.
Tak hanya itu, Laluyan pun pertanyakan soal anggaran di kelurahan.
“Bila koperasi merah putih yang di desa bisa mendapat anggaran dari dana desa maka sumber dana untuk kelurahan berasal dari mana. Laluyan pula meminta agar Rp1,7 miliar dari plafon Rp3 miliar untuk lahan dan bangunan bisa mempekerjakan pekerja lokal dalam pengerjaan pembangunan fisik. Kalau bisa libatkan tukang-tukang karena mereka butuh pekerjaan.”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Tahlis Galang menjelaskan terkait Korprasi Merah Putih untuk oprasionalnya sampai saat ini ada 100.
“Jadi datanya bergerak terus setiap hari. Posisi Desember by name by address itu ada 71, di bulan januari dan februari bergerak, dan sekarang di atas 100. Ini akan kami kelola terus,”ujar Galang.
Lanjutnya, saat ini koprasi Merah Putih itu sudah Ada yang sudah punya gedung, ada yang proses pembangunan. Ada yang belum ada sama sekali. Ada yang mereka pinjam lahan.
“Total yang saat ini sedang pembangunan 151 gerai atau lokasi. Satu unit sudah selesai dibangun di Sulut nilainya Rp1,7 miliar. Nilai bangunan ini tetap diperhitungkan sebagai kredit koperasi yang harus dikembalikan. Perlakuannya seluruh Indonesia sama. Mana yang sudah siap lahan itu yang akan dibangun,” katanya.
Menurut Galang untuk seluruh Indonesia koperasi merah putih itu mendapatkan Rp3 miliar yang dipinjam dari bank Himbara. Dana ini harus dilunasi dalam jangka waktu 5 tahun.
“Dari dana Rp3 miliar itu, Rp1,7 miliar diperuntukkan bagi pembangunan fisik gedung. Sisanya Rp1,3 miliar bisa untuk usaha atau membeli kendaraan,”terangnya.
Tahlis juga menjelaskan terkait penjaminnya yakni pengurus yaitu ketua, sekretaris, bendahara. Kemudian penjamin kedua dana desa bagi koperasi yang ada di desa. Pengurus ini tidak boleh orang yang punya riwayat kredit macet. Koperasi merah putih juga ada biaya membuat notaris. Kalau yang ada di desa bisa diambil dari dana desa namun kalau di kelurahan dianggarkan pemerintah daerah namun sejauh ini pembuatan notaris sudah tidak bermasalah.
“Sejauh ini kegiatan yang baru berjalan, mereka hanya berharap dari kredit keanggotaannya sebagai koperasi namun rata-rata belum bajalan. Koperasi yang sudah melakukan operasional simpanan pokok nilainya baru 25 persen dan yang ada baru tingkat kepengurusan tapi anggota yang melibatkan masyarakat masih minim,” ujarnya.
Terkait dana 58 persen dari desa untuk koperasi merah putih menurutnya agak sulit. Hingga saat ini juga masih berpolemik. Hal itu karena desa bisa memberikan sebagian dana desa ke koperasi merah putih namun koperasi merah putih tidak bisa mengeluarkan anggarannya untuk desa.
Menurut Tahlis, koperasi merah putih memang agak sedikit unik. Harusnya koperasi milik anggota dan bukan pemerintah.
“Kalau dia milik anggota maka yang bertanggung jawab adalah anggota. Asetnya ada dalam modal bersama. Namun masalahnya modal dan hal-hal lain banyak yang justru harus diintervensi pemerintah,”Pungkasnya.
(IKA)


















