Manado, BERITASULUT.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut resmi memulai pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan intensif yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin, 31 Agustus 2026, ini merupakan tindak lanjut atas pemaparan Gubernur Sulut Mayjrn TNI Purn.Yulius Selvanus, SE pada rapat paripurna sepekan sebelumnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, S.pB.KBD didampingi para wakil ketua. Pembahasan berfokus membedah rincian penyesuaian keuangan daerah agar tetap berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Bumi Nyiur Melambai.

Tema yang diangkat berfokus pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), agrobisnis, dan pariwisata yang ditunjang oleh inovasi serta regulasi tata ruang.
Ketua TAPD sekaligus Sekprov Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan dinamika realisasi pendapatan, belanja, serta evaluasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sepanjang semester I/2026.
Dalam penyesuaian ini, terjadi pergeseran angka yang cukup signifikan pada postur anggaran. Pendapatan Daerah direncanakan naik sebesar Rp59,32 miliar dari pagu awal Rp3,168 triliun menjadi Rp3,228 triliun melalui optimalisasi PAD, penyesuaian dana transfer pusat, dan pendapatan lain-lain.
Sementara itu, Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp186,45 miliar, dari sebelumnya Rp3,008 triliun melonjak menjadi Rp3,194 triliun.

Dalam sesi pembahasan awal, anggota Banggar DPRD Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan, Pierre Makisanti, SE meminta pemerintah daerah lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat lokal, terutama warga yang terdampak bencana alam dan kesulitan ekonomi.

Pierre menilai kondisi fiskal yang ada tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penanganan bencana di dalam daerah. Ia menyinggung pemanfaatan PAD yang dinilainya harus dioptimalkan untuk kebutuhan warga Sulut terlebih dahulu sebelum dialokasikan ke luar daerah.
“Seharusnya torang memenuhi dulu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Sulut. Karena torang mengatur apa yang menjadi harapan masyarakat di Sulut,” ujar Pierre.
Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti peribahasa ‘semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak’.
Pierre mencontohkan penanganan abrasi laut di Kakas yang menurutnya belum mendapat perhatian serius dari pemerintah meski sudah berulang kali disampaikan.
“Bantuan ke luar daerah itu baik dan tidak masalah. Tetapi kembali lagi, apakah masyarakat kita sudah terpenuhi semua?” tegasnya.

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Sulut, Amir Liputo, membeberkan dinamika penerimaan kas daerah dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) yang meleset dari target.
“Alokasi yang semula kita proyeksikan menembus angka Rp50-an miliar, realisasinya justru tertahan di kisaran Rp33 miliar. Ada selisih signifikan yang harus direspons cepat oleh TAPD,” kata Amir.
Anjloknya realisasi transfer pusat tersebut memaksa Pemprov Sulut melakukan rasionalisasi pada sejumlah pos belanja.
Meski demikian, Banggar tetap menyetujui pergeseran anggaran krusial dan mendesak, seperti pengalihan Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp750 juta untuk bantuan penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di sisi pendapatan sektor retribusi, Amir mencatat kinerja positif dari peningkatan aktivitas pelayanan di Rumah Sakit ODSK.
Namun, lonjakan operasional tersebut memicu persoalan kapasitas dan perawatan fasilitas. Berdasarkan pengawasannya, Unit Gawat Darurat (UGD) RS ODSK kini mengalami overload pasien dan bangunan fisik mengalami kerusakan plafon akibat rembesan instalasi AC yang kurang terawat.
Terkait isu efisiensi belanja pegawai, Amir meluruskan bahwa penyesuaian hanya berdampak pada skema pegawai kontrak sesuai beban kerja dan kemampuan kas daerah. Untuk hak keuangan dan gaji 14 bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia memastikan posisinya aman teralokasi.
Amir mendorong TAPD untuk mengebut finalisasi dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 agar penyusunan APBD Induk 2027 tidak meleset dari tenggat waktu regulasi, yang berisiko memicu sanksi administratif atau penalti anggaran.

Sementara, Srikandi PDIP, Dra.Vonny Paat menyoroti pengelolaan pendapatan serta pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di Rumah Sakit ODSK.
Vonny mempertanyakan keberadaan retribusi Rumah Sakit ODSK dalam proyeksi pendapatan daerah tahun 2026.
Terkait Rumah Sakit ODSK, terkait retribusi 2026 ini berjumlah. Pendapatan kita bertambah Rp59 miliar kan, di antaranya ada PAD retribusi dan pajak,” ungkap Vonny.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa retribusi dari Rumah Sakit ODSK mencapai sekitar Rp16,9 miliar.
“Retribusi Rp16,9 miliar. Rumah Sakit bukan pengumpulan PAD, tetapi menjadi salah satu sektor pendapatan untuk daerah,” tuturnya.
Selain persoalan retribusi, pimpinan Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti pembayaran gaji bagi para tenaga yang bekerja di Rumah Sakit ODSK, khususnya tenaga administrasi dan dokter THL.
Menurut Vonny, terdapat perbedaan dalam penganggaran pembayaran gaji antara pegawai negeri dan tenaga THL.
“Gaji untuk pegawai negeri 12 bulan. Tetapi, juga jangan lupa, bahwa untuk gaji baik tenaga administrasi, maupun dokter-dokter THL itu hanya dibayarkan sampai 6 bulan. Ini kan catatan bagi pihak Rumah Sakit ODSK,” imbuhnya.
Vonny meminta jajaran TAPD Sulut memberikan perhatian terhadap keberadaan para THL di Rumah Sakit ODSK, meskipun status mereka bukan sebagai pegawai negeri.
Ia mengingatkan agar persoalan pembayaran gaji yang terjadi pada 2026 tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.
“Sekalipun kami mendapatkan informasi banyak sekali THL di situ, kiranya ini diperhatikan. Catatan yang terjadi di tahun 2026, jangan sampai terulang di tahun selanjutnya.
Tolong Ketua TAPD, untuk sisa gaji untuk THL dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, harus dibayarkan sampai bulan Desember 2026. Jangan lagi APBD perubahan tidak menutupi hal itu, kemudian nanti dibayarkan di tahun 2027,” tambahnya.
Namun, sorotan yang disampaikan Vonny dan anggota banggar lainnya belum mendapatkan jawaban dari Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang.
Pembahasan rapat diskors oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen.
Rapat pembahasan anggaran Perubahan APBD Sulut tahun 2026, antara Banggar DPRD Sulut dan TAPD Pemprov Sulut ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 1 September 2026.
(ADVERTORIAL/DPRDSULUT)



















