
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Sebanyak 7 hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya bisa bernafas lega dan dapat kembali melaksanakan tugas pemerintahan di desa masing-masing setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan selama beberapa bulan.
Diketahui, kembali diaktifkannya 7 hukum tua ini berdasarkan rekomendasi pihak Inspektorat Mitra atas laporan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.
“Dan yang terpenting untuk diketahui, ini bagian dari tanggung jawab Bupati James Sumendap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan di desa,” kata Kepala Dinas PMD, Arnold Mokosolang, Jumat (2/10/ 2020).
Mokosolang pun mengingatkan agar para hukum tua tidak lagi mengulangi tindakan yang sama dan merubah sikap serta harus selalu loyal kepada atasan. Dan terpenting taat pada aturan dan selalu berkoordinasi dengan PMD, Inspektorat maupun pihak terkait.
“Jangan bekerja dalam ketakutan karena merasa sudah berbuat salah. Benahi jika ada yang dianggap tidak sesuai. Karena bukan tidak mungkin hal itu sudah terjadi di desa lain tapi belum terangkat. Maka dari itu kami akan kawal, kami akan periksa dan akan bertindak tegas jika kembali mendapati kejadian seperti ini. Pastinya PMD akan berkerja maksimal,” tegas Mokosolang, sembari memberi warning apa yang dialami ke 7 hukum tua tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi 135 desa di Mitra.
Terpisah, Kepala Inspektorat Mitra, Marie Makalow menjelaskan, dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi maupun pertanggung jawaban kegiatan fisik yang semuanya telah dibenahi dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Yang jadi temuan administrasi telah diperbaiki bahkan dipertanggung jawabkan, demikian juga untuk pemeriksaan fisiknya dan Bumdes sudah disesuaikan, serta yang TGR sudah mengembalikan kerugiannya,” jelas Makalow.
Sebelumnya, Wakil Bupati Jocke Legi mengatakan, pengaktifan kembali berdasarkan hasil rekomendasi atas laporan pemeriksaan Inspektorat terhadap ke 7 hukum tua sehingga kembali diaktifkan melalui SK kepala kecamatan (Camat) masing-masing.
“Kedepannya kami harapkan bapak ibu hukum tua harus terus berkoordinasi baik dengan kecamatan maupun dinas terkait supaya tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan,” kata Legi usai menyerahkan SK pengaktifan ke 7 hukum tua di Dinas PMD.
Legi pun memastikan akan terus memaksimalkan tugas pengawasan bersama pihak Inspektorat dan Dinas PMD. “Saya akan turun lapangan untuk memeriksa dan memantau. Kepada para hukum tua untuk tidak memakai pikiran sendiri yang sering kali menjebak,” pesannya. (HENGLY)
Berikut 7 Hukum Tua yang Diaktifkan Kembali Dari Jabatannya:
1. Oldi Antou – Hukum Tua Desa Bentenan
2. Fathan Modeong – Hukum Tua Desa Bentenan Satu
3. Ahmad Abidolo – Hukum Tua Desa Tumbak
4. Sukardi Selerang – Hukum Tua Desa Minanga Tiga
5. Feri Woinalang – Hukum Tua Desa Watuliney Tengah
6. Stevy Lumintang – Hukum Tua Desa Soyowan
7. Meidy Ompi Moeksim – Hukum Tua Desa Liwutung.



















