Bogor, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Angkatan II, Senin (11/9/2023).
Bimtek yang digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat diikuti oleh utusan KPU Provinsi, termasuk KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Dalam sambutannya, Usman menyebut bahwa salah satu kewenangan MK adalah memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, dimana posisi KPU sebagai termohon.
Karena itu, Usman berharap KPU bisa mempersiapkan diri mengantisipasi adanya sengketa hasil.
“Baik ada ataupun tidak ada gugatan di MK nantinya, pastinya KPU harus bersiap untuk mempertahankan hasil pekerjaannya. Laksanakan tugas dengan niat untuk beribadah,” ujarnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diberikan kesempatan memberikan sambutan, menyebut bahwa kekerasan fisik dalam pemilu makin hari makin berkurang, karena keberatan terhadap hasil disalurkan melalui saluran penyelesaian sengketa secara formal dalam hal ini melalui MK.
Usai pembukaan kegiatan, peserta langsung disuguhi materi yang disampaikan Hakim MK Manahan Sitompul dan Saldi Isra tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024.
Manahan menyebut bahwa dasar hukum penyelenggaraan pemilu dalam konstitusi adalah sebagaimana dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.



















