RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tondano, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 juta rupiah kepada tiga ahli waris.
Secara simbolis, penyerahan santunan JKM ini dilaksanakan di Kantor Bupati Mitra pada Rabu (24/7/2024).
Kepala Kantor BPJS cabang Tondano, Merry Tarore, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Mitra terutama Dinas Ketenagakerjaan yang telah mendaftarkan para pekerja rentan sekitar 26.000 orang, jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara.
“Manfaat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting bagi pekerja rentan dan keluarganya,” ujar Taroreh
Untuk itu, ia pun berharap agar program yang diberikan melalui peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dijalankan secara konsisten oleh Pemkab Mitra untuk memberikan manfaat yang cukup besar bagi pekerja rentan dan keluarganya.
Terkait kelancaran proses klaim, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nova Tarumingkeng menjelaskan, selama semua data yang diminta oleh pihaknya dan BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap, proses persetujuan dan pencairan santunan akan dilakukan dalam waktu maksimal satu minggu.
Ia mengungkapkan, seringkali ada masalah yang terjadi soal administrasi ahli waris, dimana data kependudukan di Disdukcapil dan keterlambatan persetujuan santunan sering kali disebabkan oleh masyarakat atau pemerintah desa yang tidak memperbarui administrasi kependudukan ketika terjadi perpindahan penduduk.
(**)