Manado,BERITASULUT.CO.ID-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) memperjuangkan nasib penambang rakyat Sulut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Gubernur Sulut pun menyampaikan pengusulan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),dimana dengan komitmennya menghadirkan kepastian hukum agar penambang rakyat dapat bekerja secara sah, aman, dan bermartabat.
Menurut YSK keberadaan WPR Sulut bukan hanya menjawab persoalan hukum yang selama ini membayangi penambang rakyat, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Utara.
Hal ini pun mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Sulut Gracia Yubelinda Oroh.
Kepada wartawan, Legislator Partai Gerindra dapil Minahasa-Tomohon ini menyampaikan bahwa perjuangan Gubernur Sulut menunjukan bagaimana keberpihakannya kepada Masyarakat, terlebih khusus untuk masyarakat penambang.
“Gubernur Sulut disini menyuarakan aspirasi masyarakat langsung ke pusat, ini perlu di apresiasi. Bapak gubernur sangat mencitai masyarakat Sulut,”ujar Oroh, di DPRD Sulut, Senin (2/2/2026).
Menurut Oroh, dengan adanya pengakuan hukum maka para penambang dapat lebih tenang, tertib sekaligus aman. Disamping itu akan mampu meningkatkan kesejahteraan para penambang dan perekonomian akan berputar. Disisi lain menambah PAD Sulut.
” Selama ini kan belum ada legalitas terhadap para penambang rakyat. Dengan perjuangan Pak Gubernur tentunya akan memberikan dampak positif yang besar,” ungkap Bendahara Gerindra Kabupaten Minahasa ini.
Diketahui, Dalam forum pertemuan tersebut, Gubernur YSK memaparkan tujuh poin strategis terkait pengelolaan WPR di Sulawesi Utara. Di antaranya pengaturan identitas penambang melalui KTP sesuai ketentuan hukum, penambahan alokasi BBM bersubsidi, penyesuaian kebijakan pajak alat berat, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Gubernur juga menekankan pentingnya pembenahan tata niaga hasil tambang rakyat, keterlibatan perguruan tinggi dalam riset dan pendampingan melalui BUMD, serta percepatan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan guna mendukung operasional pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab.
(IKA)



















