Manado,BERITASULUT.CO.ID– Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Dan PT MSM, terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat Sulut, terhadap Perkembangan dan kendala pembangunan serta kurangnya transparansi CSR, ketimpangan ekonomi masyarakat lingkar tambang. Di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut, Senin (27/4/2026).
Rapat ini pun dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Berty Kapoyos, didampingi Wakil Ketua Nick Lomban, serta Koordinator Komisi yang juga Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter.
Dalam rapat tersebut, Legislator Partai Gerindra Dapil Minahasa-Tomohon, Gracia Yubelinda Oroh membacakan poin-poin krusial yang menjadi keresahan masyarakat.
Dikatakannya, ada tiga isu utama yang harus menjadi perhatian, yakni ketimpangan ekonomi yang kontras di wilayah lingkar tambang, minimnya mediasi perusahaan kepada warga, hingga isu tenaga kerja asing (TKA) yang memicu kecemburuan sosial.
“Kami mensapatkan ini dari aspirasi yang murni dari masyarakat dan aktivis lokal,”ujar Oroh.
Ia oun menghimbau kepada PT MSM dan BPJN agar tidak menutup mata.
“Masalah ini serius, bahkan sampai memicu aksi pemblokiran jalan oleh warga sebagai bentuk protes. Persoalan infrastruktur juga menjadi sorotan tajam, jadi ini perlu perhatian serius,”ungkap Oroh.
Sementara itu, Head External dan Sustainability Dept PT MSM/TTN, Yustinus Harry Setiawan dalam kesempatan yang sama mengakui fakta bahwa keadaan jalan dimaksud sesuai yang dikeluhkan warga.
“Kami PT MSM/PT TTN semenjak tahun 2020, seiring rencana pengembangan PT TTN berencana memindahkan jalan nasional. Kemudian kami berkoordinasi dengan PUPR, kemudian disetujui. Tapi itu punya aturan dengan negara. Saat ini sudah dibangun jalan sepanjang 3,1 KM namun terselesaikan secara teknis. Selesai 2026 Februari,” ungkap Yustinus Setiawan didampingi Deputy Manager External Relations PT MSM/TTN Herry Sinyo Rumondor dan perwakilan manajemen lainnya.
Dilanjutkan Setiawan, proses selesai ini bukan berarti langsung digunakan. Tapi, lanjut dia, ada proses administrasi yang harus diselesaikan.
“Permintaan masyarakat agar jalan tersebut diperbaiki, dan kemudian bisa digunakan jalan yang baru dibangun. Namun, di lapangan terjadi perbedaan pendapat. Ada warga yang ingin jalan dibuka. Sedangkan satu sisi ingin ditutup. komitmen kemudian dengan arahan balai jalan, Kami (PT MSM/PT TTN) diminta untuk bisa memperbaiki akses jalan lama. Nah, memperbaiki akses jalan lama ini butuh waktu perkiraan 5-6 bulan. Diharapkan, sebelum jalan yang diperbaiki selesai, PT MSM meminjamkan jalan baru. surat sudah dilayangkan oleh Liktim dan Bitung kelurahan Pinasungkulan kecamatan ranowulu, itu yang keberatan,” pungkasnya.
(IKA)














