Ranperda Perizinan Berusaha Mulai Dibahas, Ronald Sampel Harap Ini Dapat Memberikan Angin Segar Bagi Dunia Usaha dan Para Investor

Ronald Sampel

Manado,BERITASULUT.CO.ID- Pasca di tetapkannya Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha.

Pansus yang dipimpin Ketua Toni Supit, Wakil Ketua Ronald Sampel dan sekretaris Inggried Sondakh, mulai membahas regulasi pasal demi pasal.

Rapat ini  berlangsung di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut, Selasa (30/7/2026). Rapat ini dihadiri wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.

Dalam Pembahasan ini berjalan dinamis dengan melibatkan anggota pansus serta pihak eksekutif yakni penggagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Biro Hukum. Hadir langsung masing masing kepala SPKD.

Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Fraksi Demokrat  Ronald Sampel , dalam kesempatan tersebut memberikan perhatian khusus terhadap arah dan dampak dari lahirnya Ranperda ini.

“Regulasi ini harus mampu menjadi stimulus positif bagi perekonomian daerah bumi Nyiur melambai ini. Kami tentunya berharap dengan adanya Perda Perizinan Berusaha ini nantinya, dapat memberikan angin segar bagi dunia usaha dan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Sulawesi Utara dapat meningkatkan PAD dan ujungnya kesejahteraan masyarakat Sulut ” ujar Sampel.

Legislator Dapil Nusa Utara ini menjelaskan bahwa kemudahan dan kepastian hukum dalam perizinan menjadi kunci utama untuk menarik investasi.

“Jika ekosistem investasi terbangun dengan baik, didukung stabilitas yang terjaga dampak beruntunnya (multiplier effect) akan langsung dirasakan oleh daerah dan masyarakat. Selain memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha, muara dari regulasi ini tentu saja adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor-persektor potensial yang bergerak maju,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.

Diketahui Ranperda Perizinan Berusaha ini merupakan regulasi yang digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara. Ada kurang lebih 63 Pasal yang diajukan dan sementara dibahas, dalam rapat ini Pansus berhasil menuntaskan 15 Pasal dan akan dilanjutkan pekan depan.

Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum sekaligus panduan dalam menyederhanakan birokrasi perizinan, sejalan dengan semangat integrasi sistem perizinan yang lebih transparan dan akuntabel di Bumi Nyiur Melambai.

(IKA)