MANADO, BERITASULUT.CO.ID – Tarik-menarik siapa yang berhak mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, akhirnya terjawab.
Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) memastikan kalau operasional TPI itu jadi wewenang PD Pasar Kota Manado. Adapun teknisnya ada di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Manado.
“Agar tidak ada dualisme dalam memanajemen TPI Calaca itu dan pedagang tidak bingung, maka yang me-manaj yakni PD Pasar karena berada di pasar, namun teknisnya ada di dinas (DPKP, red),” ujar Walikota GSVL, Jumat (07/02/2020).
Dikatakannya, keputusan tersebut diambil sesuai kesepakatan bersama antara DPKP dan PD Pasar Manado. Sehingga ia menegaskan kalau itu sudah sangat tepat terkait siapa yang menjalankan operasional di TPI Calaca.
“Yang terjadi di sana, yang di wilayah perikanan menganggap karena itu wilayahnya jadi tidak mengindahkan apa yang diterapkan PD Pasar. Dan sekarang sudah jelas, operasionalnya dimana, dan teknisnya dimana,” tegas Walikota GSVL.(DONWU)