
TOMPASO BARU, BERITASULUT.co.id – Pernyataan sejumlah warga Desa Raraatean, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang mengatakan kalau proyek dana desa (Dandes) tahun 2019 lalu terjadi dugaan penyimpangan, dan masalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) yang tidak sesuai peruntukan, dibantah pemerintah desa setempat.
Hukum Tua Raraatean Meis Lombogia menjelaskan, proyek pekerjaan jembatan Pangi dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang tertata dalam APBDes tahun 2019 lalu. Dan untuk BLT-DD sudah sesuai karena telah dibahas dalam Musdes yang menjadi keputusan tertinggi di desa.
“Yang pasti kami kerjakan sesuai dengan RAB, dan anggaran serta pekerjaan secara transparan tidak ada yang ditutu tutupi. Dan untuk masalah BLT Dana Desa itu sudah sesuai dengan aturan lewat Permendes dan telah dilaksanakannya Musdes,” ujarnya, Senin (06/07/2020).
Lombogia memastikan, bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan.
“Anggaran Dana Desa proyek Jembatan Pangi sekitar RP 467 642 120, dikerjakan tahap 2 dan 3, Tim Pembantu pelaksanaan kegiatan (TPK) Sonny Lontoh,” jelas Lombogia, didampingi Bendahara Desa Jhon Manajang.
Pendamping desa Riki Sembang juga menerangkan bahwa semua sudah sesuai peraturan, dan pihaknya sebagai pendamping terus melakukan pendampingan sebelum dimulainya pekerjaan hinga selesai pekerja.
“Juga semua tenaga teknis dilibatkan dalam pembangunan. Oleh sebap itu, sampai saat ini, proses pembangunan di desa terus berjalan. Jika ada masala di tahun sebelumnya, pasti proses pencairan selanjutnya akan terhenti,” ungkap Sembang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minsel Hendrie Lumapow ketika dikonfirmasi saat menghadiri penyerahan BLT di Desa Raraatean menegaskan bahwa persoalan adanya kerugian negara harus ada audit dari lembaga yang membidangi masalah audit tersebut.
“Kalau ada kerugian negara itu yang audit pastinya Inspektorat, namun sampai saat ini belum ada audit dari inspektorat. Dan untuk penyaluran BLT di Desa Raraatean sudah sesuai aturan karena telah dilaksanakannya Musdes,” kata Lumapow.(DIDI)



















