MANADO, BERITASULUT.co.id – Dalam rangka memberikan penghargaan bagi pemerintah daerah yang telah melakukan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah pusat memberikan Dana Insentif Daerah (DID).
Karena adanya beberapa perubahan dalam kebijakan terkait DID Tahun 2021, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengadakan “Webinar Kebijakan Pengelolaan DID Tahun Anggaran 2021” berdasarkan PMK 167/PMK.07/2020, yang digelar Rabu (11/11/2020). Giat ini juga diikuti sejumlah instansi, salah satunya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Manado.
Diketahui, untuk indikator dalam kategori kinerja terdapat beberapa indikator baru yakni; Sistem Informasi Keuangan Daerah; Penurunan Angka Pengangguran; Pengendalian Inflasi Daerah; dan Indeks Pencegahan Korupsi.
“Dalam webinar itu juga dijelaskan mengenai sistematika perhitungan agar semua pemerintah daerah mengetahui bagaimana cara hingga dapat skor akhir yang akan menjadi penentu apakah daerah tersebut layak mendapat DID atau sebaliknya,” ujar Kepala Bapelitbangda Kota Manado Liny Tambajong.
Dalam webinar itu, sebagian besar peserta menanyakan peruntukan atau pengalokasian DID ini bisa digunakan untuk kegiatan atau sub belanja apa saja.
“Kemenkeu mengingatkan bahwa DID ini bukanlah dana perimbangan, namun merupakan reward/penghargaan bagi pemerintah daerah, sehingga tidak semua pemerintah daerah akan mendapatkan, namun diharapkan dapat termotivasi untuk lebih berkinerja lagi,” ujarnya.(DONWU)



















