RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Sebanyak 298 warga baik usia 12-17 tahun maupun 18 tahun keatas atau sekitar 78 persen masyarakat Desa Tombatu Dua Utara, Kecamatan Tombatu Utara, Minahasa Tenggara (Mitra), telah melakukan proses injeksi intramuskular atau vaksinasi covid-19.

Sementara untuk warga wajib vaksin berjumlah 379 orang dan tinggal 81 warga yang belum melakukan proses vaksinasi. Artinya, dari angka tersebut dapat dipastikan bahwa masyarakat Desa Tombatu Dua Utara begitu antusias mengikuti pelaksanaan program vaksinasi gratis ini.
Hukum Tua Desa Tombatu Dua Utara, Irma Pelleng berharap, dengan adanya vaksinasi ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di Tombatu Dua Utara bahkan Kabupaten Minahasa Tenggara secara umum.

“Pemerintah Desa Tombatu Dua Utara bersama seluruh masyarakat, bertekad memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami pun akan terus bersinergi dan mendukung program pemerintah lewat vaksinasi ini,” tegas Pelleng, Kamis (7/10/2021).
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Mitra secara khusus Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jocke Legi yang terus konsen melakukan berbagai upaya untuk percepatan penanganan covid-19 bahkan pelaksanaan program vaksinasi.

“Kami juga pemerintah desa mengucapkan terima kasih untuk masyarakat Desa Tombatu Dua Utara yang sudah mengambil bagian menopang dan menunjang program pemerintah untuk pencegahan covid-19 lewat pelaksanaan vaksinasi hingga sekarang ini,” ucap istri tercinta anggota DPRD Mitra Arter Dotulong Runturambi.
Hukum Tua Irma Pelleng pun berharap, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar supaya mau memberi diri untuk di vaksin. Lebih khusus untuk anak usia 12 sampai 17 tahun wajib vaksin guna lancarnya program belajar tatap muka di sekolah.
Pemdes Tombatu Dua Utara pun mengajak seluruh masyarakat sukseskan program vaksinasi dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melakukan 5M. (HENGLY)







