Lihawa kemudian mengungkap modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan prostitusi online ini.
“Tersangka menggunakan aplikasi medsos dengan menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir di tahun 2021,” kata Lihawa.
Ditambahkannya, polisi juga mengamankan barang bukti (babuk) berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi berupa kondom dan handphone yang digunakan tersangka.
(tripm/toar)



















