Dalam pasal (10) ayat (1) dijelaskan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.
Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan oleh Presiden swaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan atau wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat diberhentikan swaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir,” tulis beleid tersebut.
Mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan peraturan presiden.
Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2022 berbunyi: “Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara”.










