Seperti diketahui, adapun kriteria TPP ASN didasarkan pada beberapa indikator, yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.
Sementara itu, dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan validasi antara lain Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, dan rekomendasi dari Kementerian PANRB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah.
Lalu evidence tambahan jika terdapat kondisi di mana kelas jabatan tertentu mendapatkan TPP lebih besar dibandingkan kelas jabatan di atasnya.
Selain itu juga evidence tambahan jika terdapat kondisi kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapatkan TPP yang lebih besar.
Terakhir, surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Dalam Pasal 203 berbunyi, terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diajukan setelah Pemerintah Daerah melakukan validasi penghitungan pemberian penghasilan dimaksud.
(donwu)













