RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Hingga bulan Februari tahun ini, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah pimpinan Kapolres AKBP Rudi Hartono, telah menangani sebanyak 13 kasus pertambangan emas tanpa ijin (PETI) alias illegal.
Dari data yang diperoleh, 13 kasus yang ditangani Polres Mitra, sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 13 kasus, 7 kasus sudah tahap dua, 4 kasus tahap satu, dan 2 kasus proses sidik,” jelas Kapolres AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki, Kamis (24/2/2022).
Kapolres Rudi Hartono bahkan mengungkapkan, penanganan kasus tambang emas illegal oleh Polres Minahasa Tenggara lebih banyak dibanding daerah lainnya. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pihaknya dalam melakukan penegakan hukum.
“Pada prinsipnya masalah PETI itu pasti kami tindak. Kita sudah komitmen dengan itu,” tegas Hartono. (HENGLY)