PKPU resmi diundangkan, ini tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024

  • Bagikan

Jakarta, BERITASULUT.co.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah sah diundangkan. PKPU ini ditandatangani per 9 Juni 2022.

Keputusan ini diambil Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), yang kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dilihat di situs KPU, Jumat (10/06/2022), PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Dari PKPU itu, tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Baca Juga:  Bawaslu segera merekrut Panwascam Pemilu 2024, Herwyn: Naskah pedoman mulai disusun
  • Bagikan