RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Tombatu, Silian Raya dan Touluaan beberapa waktu lalu.
Kapolres AKBP Feri Sitorus melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Muzaki mengungkapkan, berdasarkan laporan para korban, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Buser IPDA Ronald Tampumuri berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian.
“Terduga berinisial BM alias Beret (36), warga Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya. Ia ditangkap di rumahnya, pada hari Minggu 24 Juli, sekitar pukul 02:00 WITA,” ungkap Muzaki, Senin (25/7/2022).
Muzaki membeberkan, dari hasil interogasi, BM mengaku mencuri 8 buah handphone di tenda peserta perkemahan remaja Sinode GMIM di Senayan Touluaan dan 1 buah handphone milik anggota DPRD Mitra Fanly Mokolomban di lokasi trail adventure Silian, lalu menjualnya lewat jual beli online. Ia juga mengaku mencuri tas berisi uang tunai sebesar Rp17,5 juta di pasar Tombatu.
Muzaki menerangkan, sebelumnya pada hari Sabtu 23 Juli 2022, dari hasil pengembangan tim Sat Reskrim Polres Mitra menemukan postingan jualan online 2 buah hp yang ciri-cirinya mirip hp yang hilang pada waktu perkemahan.
Kemudian tim Opsnal Polres Mitra langsung bergerak dan menangkap BM. Selanjutnya tim mencari dan melakukan penyitaan barang bukti serta berhasil mengamankan 6 buah handphone.
Usai itu, tim kembali menggeledah rumah tempat tinggal BM dan mendapat barang bukti berupa STNK, 1 kunci reserve mobil Suzuki Carry, KTP, SIM, ATM, dan mencocokkan dengan berita kehilangan di pasar Tombatu.
Pada saat penangkapan, BM mencoba melarikan diri dan langsung diambil tindakan tegas dan terukur. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sehat dan mendapatkan pengobatan medis. Usai itu, BM dibawa ke Polres Mitra untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (HPM/HENGLY)







