MITRA  

Bolos kerja, beberapa ASN Mitra bakal kena hukuman

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) disejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terancam bakal dikenai sangsi.

Hal ini ditegaskan Asisten I Arnold Mokosolang, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor SKPD, Selasa (2/8/2022), dan ia mendapati ada beberapa ASN tidak berada ditempat saat jam kantor, melainkan bolos kerja tanpa keterangan yang jelas.

“Kepada pegawai-pegawai yang saya dapati tanpa ada keterangan yang jelas keberadaannya, akan kami berikan sangsi. Apakah secara administratif atau secara konsekuensi terhadap pemberian TPP-nya (Tambahan Perbaikan Penghasilan, red). Karena di aturan TPP apabila tidak hadir akan ada pemotongan-pemotongan. Itu sangsi yang akan kami ambil,” tegas Mokosolang.

Apalagi kalau menurutnya, pegawai itu sudah berhari-hari atau hampir sepanjang minggu berjalan tidak berada ditempat.

“Saya minta juga teman-teman ASN lainnya dan kepala dinas jangan membela tindakan seperti itu. Kalau ada pegawainya yang malas, tidak mau masuk kantor, kemudian terima gaji dan terima TKD bersih, laporkan ke kami!. Kami akan melakukan tindakan-tindakan tegas bagi pegawai bersangkutan,” tegasnya lagi.

Sebab menurut mantan camat ini, wajib hukumnya bagi ASN harus berada di kantor saat jam kerja. Punya tanggungjawab, tugas dan tupoksi untuk dilaksanakan, karena digaji oleh negara dan diberikan tunjangan oleh daerah. Kecuali ada penugasan dari kepala SKPD bersangkutan untuk melaksanakan tugas luar. (HENGLY)