MITRA  

Sidak pekan lalu sejumlah ASN bolos kerja, begini penjelasan BKPSDM Mitra

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Pekan lalu, beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) disejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah kewenangan keasistenan satu, didapati tidak berada ditempat saat jam kantor, melainkan bolos kerja tanpa keterangan yang jelas.

Hal ini terungkap ketika Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Arnold Mokosolang melakukan inspeksi mendadak (Sidak), tepatnya pada hari Selasa (2/8/2022) pekan lalu. Dan pada saat itu pula, para ASN indisipliner tersebut terancam akan dikenai sangsi.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Rine Komansilan mengatakan bahwa, hasil dari sidak tersebut tidak masuk atau tidak disampaikan ke pihaknya.

“Sebab, SKPD yang di sidak masuk wilayah kewenangan keasistenan satu. Jadi tidak secara umum, melainkan hanya skala keasistenan saja. Maka dari itu, untuk pemberian sangsi cukup dilakukan oleh kepala SKPD atau keasistenan terkait,” jelas Komansilan saat dijumpai di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Namun Komansilan pun menerangkan, kalau saat itu ada terdapat pelanggaran berat barulah kemudian dilaporkan ke pihaknya.

Komansilan juga menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemberian sangsi sesuai jenjang. Misalnya pelanggaran ringan diberi peringatan atau teguran, indispliner sedang bisa penurunan pangkat, sedangkan pelanggaran berat akan terkena sangsi pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN. (HENGLY)